KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP KELUARKAN SANKSI PEKSAAN PEMERINTAH




Kementrian Lingkungan Hidup melalui Divisi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan Sanksi Tegas terhadap Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciliwung dan Kali Bekasi.

Sebanyak 8 Perusahaan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor diwajibkan melakukan pembongkaran mandiri dalah waktu 30 hari. Sementara 6 Perusahaan di Sentul terancam Sanksi Pidana dan Gugatan Perdata atas kerusakan Lingkungan yang ditimbulkan.

Kementrian Lingkungan Hidup tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut demi pemulihan dan perlindungan ekosistem kita.

Sebagaimana arahan Menteri Lingkungan Hidup agar semua Perusahaan di Wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Lampung Utara agar selalu memperhatikan aspek lingkungan hidup sehingga dengan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik dapat meminimalisir bencana yang akan terjadi.